top of page
Other Videos

Dua Pemilik Tambang Batu Padas di Tukad Petanu Diamankan

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi kembali menemukan aksi penambangan illegal di Tukad Petanu, seputaran Desa Semampan, Sukawati, Rabu (25/1). Dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres Gianyar, Iptu A.A. Gde Alit Sudarma, kegiatan penambangan tanpa ijin itu menggunakan mesin. Kini dua orang pemilik tambang beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Gianyar.

Iptu Sudarma menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya aksi penambangan batu padas di Tukad Petanu, seputaran Banjar Taruna, Desa Semampan, Sukawati. “Dari informasi masayrakat di lokasi itu kembali ada penambangan illegal, dan mereka menggunakan mesin pemotong,“ ucapnya.

Seijin Kaporles Gianyar AKBP Waluya, polisi pun langsung melakukan pengrebekan di timur Tukad Petanu pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 wita. Pertama polisi menyasar tambang illegal milik I Nengah Taman (54). “Di lokasi ini kami menemukan sejumlah buruh penambang sedang bekerja memangkas batu menggunakan mesin pemotong,“ ungkapnya.

Pada lokasi kedua di Tukad Petanu, polisi mengrebeg penambangan ilegal milik I Nyoman Adika asal Desa Saba. Total dari pengrebekan dua lokasi penambangan illegal ini polisi mengamankan dua orang pelaku pemilik tambang, serta belasan berang bukti seperti sensor sebagai alat pemotong. “Polisi juga mengamankan enam orang buruh penambang batu padas, mereka hanya dibawa ke Polres untuk diperiksa, setelah para buruh ini diijinkan pulang, ucapnya.

Sementara untuk dua pemilik tambang yang ditetapkan sebagai pelaku yakni I Nengah Taman dan I Nyoman Adika (40) polisi memasangkan Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambamgan mineral dan batu bara. “Dari pasal tersebut untuk kedua pelaku diancam hukuman 10 tahun dan denda 10 Miliar Rupiah,“ tandasnya. (manik astajaya/balipost)


Connect & Share
  • YouTube - Black Circle
  • Google+ - Black Circle
  • Twitter - Black Circle
  • Instagram - Black Circle
  • Facebook - Black Circle
bottom of page