POLRES GIANYAR KEMBALI AMANKAN PENAMBANG LIAR
Satreskrim Polres Gianyar kembali mengamankan pelaku penambangan batu padas liar, di kawasan Sungai Petanu di sebelah barat Br. Semampan, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, dan di tepi aliran Sungai Wos sebelah timur, Banjar Klingkung, Ds. Lodtunduh, Kec . Ubud, Gianyar.

Dari operasi itu berhasil diringkus I Dewa Ketut Oka, 64 th, warga Banjar Silungan, Ds . Lodtunduh,k Kec. Ubud, dan I Ketut Rai Winten, 50 th, alamt Br. Klingkung, Ds.Lodtunduh, Kec. Ubud, Gianyar.
Selain kedu orang yang diduga sebagai pemilik usaha penambangan ilegal itu, Reskrim Unit IV Polres Gianyar juga mengamankan sejumlah karyawan sebagai pekerja pertambangan batu padas ilegal tersebut.
Diantaranya Mustamar, 30 th, alamat Dusun Bayurejo, Desa Bayu, Kec. Songgon, Kab. Banyuwangi. Suroso, 39 th, alamat Dusun Sumber Agung, Desa Rejoagung, Kec . Serono, Kab. Banyuwangi. Sukokaryo, 52 th, alamat Dusun Sumber Groto, Desa Rejoagung, Kec. Srono,kab.Banyuwangi. Mahmud, 60 th, alamat Desa Sumbersewu, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi,Jatim
Kanit Reskrim IV Polres Gianyar, A.A Alit Sudarma, atas seijin Kasat Reskrim, mengungkapkan Penindakan pelaku penambangan liar itu berawal dari informasi yang diteroma Tim Unit IV Sat Reskrim Polres Gianyar, mendapatkan informasi terkait pertambangan ilegal. Berawal informasi itu kemudian dilakukan lidik, sehingga pada 31 Agustus 2016 Pkl 09.00 berhasik diamankan pelaku di dua TKP berbeda.
Dari dua lokasi itu juga diamankan sejumlah barang bukti, dua buah cangkul, satu buah Senso, dua buah mesin Sirkel, dua buah sekop, satu buah patuk dan seribu biji paras hasil dari penambangan ilegal. (*)