top of page
Other Videos

Dua Penambang Batu Cadas Resmi Tersangka – Aktivitas Penambang Liar Tetap Jalan

Dalam sejumlah operasi ke lokasi penambangan liar, jumlah pemilik tambang dan buruh tambang sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Gianyar. Dari hasil pemeriksaan, jajaran Satreskrim Polres Gianyar kini sudah menetapkan dua pemilik tambang sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu masing-masing I Made Mudiarta dan Wayan Bukel (70). Namun penetapan dua tersangka itu ternyata belum membuat penambang lainnya berhenti beroperasi. Aksi pengerukan batu padas liar masih terlihat di seputaran Desa Sukawati, Kamis (5/11).

Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar Ipda AA Gde Alit Sudarma mengatakan usai penggrebekan di Tukad Petanu, Sukawati dan Tukad Wos, Desa Keliki, Tegalalang puluhan penambang yang biasanya beroperasi itu kini mulai tiarap. Disebutkan, setelah dua penggerebekan itu, banyak yang mulai berhenti Ia menambahkan, dalam penangkapan penambang illegal ini pihaknya harus melakukan tangkap tangan antar para penambang dengan barang bukti alat tambang. “Di sini kita harus tangkap tangan, kalau tidak begitu ya tidak bisa. Sama seperti kasus di Tukad petanu meski kita sudah mendapat informasi ada perhimpunan penambang itu tidak bisa kita tahan, karena tidak tangkap tangan langsung,” jelasnya.

Agung mengungkapkan, kini jajaranya sudah menetapkan dua pemilik tambang liar sebagai tersangka. Pertama I Made Mudiarta sebagai tersangka pemilik tambang illegal di Tukad Petanu, Sukawati dan Wayan Bukel sebagai tersangka pemilik tambang illegal di Tukad Wos, Desa Keliki, Tegalalang. “Terakhir Wayan Bukel juga sudah kita tetapkan tersangka, jadi sekarang sudah ada dua tersangka tapi mereka tidak kami tahan. Sementara buruh tambang hanya dijadikan saksi dan dibebaskan,” bebernya.

Kini para tersangka akan diancam pasal 158 dari UU nomor 4 tahun 2009, tentang penambangan mineral dan batu bara usaha pertambangan tanpa izin. Tak tanggung-tanggung para pelaku pada terancam hukuman paling tinggi 10 tahun dan dengan paling banyak Rp 10 miliar. “Dari UU nomor 4 tahun 2009 itu mereka diancam 10 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, pantauan Bali Tribune, di jalan Tegenungan, Sukaawati terlihat aktivitas sejumlah buruh mengakut batu padas, untuk dijajakan di pingir jalan tersebut. Sementara bila melihat ke arah sungai dari jembatan di lokasi tersebut, masih nampak aktifitas penambangan yang dilakukan sejumlah buruh. Dalam kegiatan itu dominan mereka masih menggunakan alat tradisional.

Meski demikian aksi ini tetap saja sudah mencemari lingkungan, sebab limbah batu padas tersebut dibuang begitu saja ke sungai. Bahkan mempersempit aliran sungai yang menjadi perbatasan antara Desa Sukawati dengan Desa Kemenuh tersebut.


Connect & Share
  • YouTube - Black Circle
  • Google+ - Black Circle
  • Twitter - Black Circle
  • Instagram - Black Circle
  • Facebook - Black Circle
bottom of page