Penambangan Ilegal, Ada Setoran Untuk Oknum Pemkab

GIANYAR, BALIPOST.com - Kasus penambangan liar batu padas, yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu di wilayah Kabupaten Gianyar, kini menjadi fokus Sat Reskrim Polres Gianyar. Bahkan dari penyidikan terhadap seorang pemilik tambang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata selama ini ada proses pemungutan liar untuk kelancaran aksi illegal itu. Yang mengejutkan, uang pungutan dari puluhan pemilik tambang illegal itu disebut juga mengalir ke sejumlah oknum di pemerintahan Kabupaten Gianyar, khususnya untuk oknum berkedok penagak Perda Kabupaten Gianyar. “ Setelah polisi dalami keterangan tersangka, ia mengaku bahwa selama ini ada uang pungutan atau setoran ke sejumlah instansi di pemerintahan khususnya Pemkab Gianyar, untuk kelancaran aksi penambangan batu padas illegal ini, “ beber Kapolres Gianyar AKBP Farman, saat ditemui Selasa (27/10/2015). Sementara Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar Ipda AA. Gede Alit Sudarma menjelaskan hasil penyidikan terhadap tersangka I Made Mudiarta (39), para penambang liar ini memiliki perhimpunan pemilik tambang. “Kalau tersangka ini juga salah satu, dari jumlah 40 orang anggota perhimpunan pemilik tambang. Dan mereka sudah sejak lama menggali batu padas di seputaran Tukad Petanu, Tegenungan, Semampang, Glogor hingga diseputaran Lodtunduh, Ubud. “ terangnya. Dikatakan, 40 pemilik tambang ini di ketuai I Nyoman P. Setiap bulan secara rutin diserahkan uang setoran sejumlah Rp 100 Ribu dari penambang ke Nyoman P. Namun terkadang jumlahnya juga bervariasi sampai Rp 300 Ribu. “Uang setoran itu selanjutnya mengalir ke sejumlah intansi pemerintahan dari tingkat bawah hingga atas. Dari pengakuan tersangka uang setoran itu juga digunakan untuk upacara di salah satu pura hingga perbaikan jalan, “ bebernya. Selain iuran, ada juga oknum dari Pemkab Gianyar yang rutin menyelenggarakan sidak, antara tiga sampai empat kali dalam setahun untuk satu titik saja. “Pengakuan tersangka dalam sidak ini tidak tentu. Kadang bisa rutin setiap bulan, tapi yang pasti rutin setahun dua kali, dan setelah sidak itu ada uang setoran sebagai bentuk mediasi,“ ungkapnya. Dari mediasi sidak tersebut, tersangka mengaku pernah menyerahkan setoran sebesar Rp 500 Ribu untuk satu orang pemilik tambang. Bila dikalikan 40 pemilik tambang, jumlah satu kali setoran tersebut diperkirakan mencapai Rp 20 Juta. “Jadi kalau sidak itu kan banyak alat penambang yang diambil sehingga harus di mediasi. Kalau tersangka ini baru mengaku hanya sekali pernah menyerahkan uang setoran dengan jumlah Rp 500 Ribu, namun uang dengan jumlah yang sama juga disetorkan oleh 40 anggota lainya. “ ungkapnya. Disinggung apakah ada setoran rutin setiap bulan untuk oknum yang berkedok penegak Perda Kabupaten Gianyar itu, Ipda Agung membeberkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku belum berani memastikan. Sebab setoran rutin setiap bulan sudah diserahkan ke I Nyoman P. “Tersangka belum berani memastikan hal itu, tapi dalam pemeriksaan ia juga sempat mengatakan kalau setoran langsung dari I Nyoman P ke petugas itu mungkin saja. “ Kata Ipda Agung menirukan pengakuan I Made Mudiarta. Meski demikian Ipda Agung menegaskan jajaranya masih akan mendalami kasus ini dari pengakuan tersebut. Selain itu kini pihaknya menunggu waktu untuk melakukan penindakan untuk sejumah penambangan batu padas yang masih beroperasi. “ Di Gianyar ini ada banyak titik penambangan batu padas, bahkan ada yang dikelola oleh orang luar Gianyar. Selanjutnya itu akan kita sasar tapi kita prioritaskan tangkap tangan langsung, lalu diperiksa di Mapolres Gianyar. “ tutupnya. (manik asta jaya/balipost)