Kasus Penambangan Liar, Polisi Tetapkan Pemilik Lahan Sebagai Tersangka

GIANYAR, BALIPOST.com - Unit IV Sat. Reskrim Polres Gianyar masih mendalami kasus belasan penambang ilegal yang kerap beraksi di sepanjang Tukad Petanu, Gianyar. Akhirnya, dari hasil pemeriksaan terhadap belasan buruh tersebut, polisi menetapkan pemilik lahan tambang batu padas, I Made Mudiarta (39) sebagai tersangka. Pria asal Banjar Bonbiyu, Desa Saba, Blahbatuh ini dijadikan tersangka karena melakukan penambangan tanpa izin. Sementara, polisi juga bakal melakukan penindakan tegas terhadap semua penambang batu padas ilegal di wilayah Gianyar. Kanit IV Reskrim Polres Gianyar, Ipda AA. Gede Alit Sudarma, Senin (26/10/2015) mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 13 buruh tambang, seorang pemilik lahan tambang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “ Dari sekian banyak saksi yang kita periksa, kita tetapkan satu orang yakni Made Mudiarta sebagai tersangka. Sebab, yang bersangkutan sebagai pemilik tambang. Sementara, yang lainnya yakni pekerja dan sopir hanya sebatas saksi,” bebernya seizin Kapolres Gianyar, AKBP Farman. Ditambahkan, tersangka I Made Mudiarta dijerat dengan pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara usaha pertambangan tanpa izin. “ Tersangka diancam pidana paling tinggi 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. “ ungkapnya. Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka aksi penambangan liar ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2000. Tersangka menekuni aksi penambangan legal ini sebagai warisan dari orang tuanya. “ Aksi ini sudah sejak lama dilakukan dan pengakuanya ini adalah warisan dari orang tua, tapi sekarang karena ini illegal jadi semua harus kita tertibkan. “ katanya. Pria yang akrab disapa Agung Tigor ini menegaskan, setelah rampung dalam pemeriksaan tersangka Made Mudiarta, jajaranya akan kembali melakukan penindakan di Tukad Petanu termasuk sejumlah lokasi lainya di seluruh wilayah Polres Gianyar. (manik astajaya/balipost)