Sisi Lain Penambangan Liar Gianyar: Tebing Dikontrak Rp 20 Juta/Tahun/Are
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Made Mudiarta (39), pria asal Banjar Bonbiu, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh Gianyar, Bali, adalah pengusaha tambang batu padas yang telah memulai bisnisnya sedari tahun 2010 lalu. Ia mengontrak satu are tebing dengan harga Rp 20 juta pertahun.

Aktivitas penambangan untuk satu are tersebut berlangsung selama dua sampai tiga tahun lamanya. "Saya baru dari 2010, yang lainnya bahkan dari puluhan tahun," katanya menjelang digiring ke Mapolres Gianyar.
Para penambang membentuk bongkahan padas menjadi segi empat panjang berukuran 60×20 sentimeter dengan ketebalan lima sentimeter.
Jika dijual, satu bidang padas tersebut berkisar dari Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu. (Pengusaha Tambang Diamankan, Gianyar Tidak Izinkan Penambangan Liar) Mudiarta mengaku sudah pernah bertemu dengan instansi terkait pemerintah membahas ihwal perizinan. Namun tak kunjung sampai sekarang izin didapatkan.
Sementara diamnya penegak hukum membuat para penambang dan pengusaha bebas membongkar tebing-tebing Tukad Petanu. Sebelum ada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang ihwal pertambangan menjadi kewenangan Provinsi, Satpol PP Gianyar memiliki peluang menertibkan tambang batu padas dengan payung hukum Perda Nomor 5 Tahun 2014. (*)