Pengusaha Tambang Diamankan, Gianyar Tidak Izinkan Penambangan Liar
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satreskrim Polres Gianyar mengamankan satu pengusaha dan 13 pekerja tambang, Sabtu (24/10/2015). Polisi juga mengamankan satu truk batu padas dan sejumlah alat pemangkas. "Aktivitas penambangan liar melanggar Undang-undang Nomor 4, Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Dewa Gede Anom Danujaya.

Mereka lalu digiring ke Mapolres Gianyar untuk dimintai keterangan. Sementara di lokasi penambangan dan tempat pengumpulan, garis polisi pun dibentangkan.
"Kami melakukan pengecekan dan menemukan penambangan liar. Kami minta keterangan dulu dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka karena aktivitas ini sudah membuat Tukad Petanu hancur," kata Kasat Reskrim. Setelah hampir lima jam melakukan pengecekan di Tukad Petanu, tercatat ada 18 titik penambangan batu padas.
Pemanggilan terhadap pengusaha lainnya akan dilakukan menyusul. "Ini berlanjut dan menyusul. Gianyar sendiri tidak ada zona penambangan. Mereka tidak memiliki izin karena pemerintah memang tidak mengeluarkan izin," ungkap Kanit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter Polres Gianyar), Ipda Anak Agung Gede Sudarma. Kendati pemerintah mengaku tak mengeluarkan izin karena tidak adanya zona penambangan, namun aktivitas ini ajeg berlangsung sedari puluhan tahun lamanya. Dalihnya, lokasi tambang adalah tanah milik pribadi hingga masyarakat yang bekerja sebagai penambang dan sangat bergantung pada batu padas.