top of page
Other Videos

35 Subak Dilanda Kekeringan karena Ini, Petani Gianyar Dihantui Gagal Panen

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Jebolnya saluran irigasi di daerah Bangunliman ternyata disebabkan oleh penambangan batu padas. Ihwal ini membuat irigasi yang diperuntukkan mengairi sawah-sawah petani terbuang menuju Tukad Petanu, Gianyar, Bali.

Setidaknya, 35 subak di wilayah Blahbatuh dan Sukawati kini harus menanggung akibatnya. Kekeringan melanda. Ancaman gagal panen pun menghantui. "Total luas subak yang mengalami kekeringan mencapai 1.830 hektare. Penyebabnya itu," kata Made Dana, Pekaseh Subak Belega menunjuk lokasi irigasi yang bocor, Kamis (22/10/2015). Penggalian batu padas liar terjadi di sepanjang Tukad Petanu.

Para penambang mengikis tebing untuk memangkas bongkahan padas. Mereka melakukan pembongkaran dengan cara manual maupun dengan alat. Siang kemarin, Satpol PP, DPRD, Dinas PU Gianyar dan Pemprov Bali, serta para pekaseh yang sawahnya kekeringan turun bersama untuk melihat kebocoran tersebut.

Petani merasa sangat dirugikan dengan aktivitas penambangan batu padas.

Terbukti sejak dua tahun terakhir, mereka mengalami kekeringan hingga gagal panen sebanyak dua kali.

Bahkan sempat berlangsung selama enam bulan lamanya. Namun, penegak hukum tidak bisa berbuat banyak. Mereka justru saling lempar tanggung jawab. Perkaranya ada pada Undang-undang Nomor 23, Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyerahkan ihwal pertambangan menjadi kewenanagan provinsi. "Kami sudah lakukan pengawasan, bahkan setiap minggu kami rutin memantaunya bersama Badan Lingkungan Hidup. Tapi karena terbentur aturan, kami hanya sebatas melaporkan. Entah mengapa dari provinsi belum ditindak sampai saat ini," kata Kepala Satpol PP Gianyar, Gde Daging. Dengan adanya undang-undang tersebut, Perda Nomor 5, Tahun 2014 yang digunakan selama ini untuk menertibkan pertambangan batuan otomatis tidak berlaku lagi. "Kami bisa minta bantuan polisi sekarang, karena ini mengarah pidana. Yang dipakai Undang-undang Nomor 2, Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Perda otomatis tidak terpakai," ujar Daging.

Setali tiga uang, Dinas PU Gianyar juga menuding provinsi lamban bertindak terhadap penambangan batu padas yang kian merusak lingkungan tersebut. Mereka juga mengaku mengalami kendala yang sama dengan Satpol PP. "Sejak 2015 awal, ada Permen PU Nomor 14, Tahun 2014 yang mengatur pengelolaan daerah irigasi yang awalnya di Kabupaten menjadi kewenangan dan tanggung jawab pusat. Kalau kami yang punya ranah itu, sudah kami ambil. Respons cepat," kata Made Sujana, Kasi Operasi Permeliharan Sumber Daya Air, Dinas PU Gianyar.

Sementara itu, perwakilan Dinas PU Provinsi Bali, Nyoma Sukanaya enggan berkomentar banyak.

Ia mengaku sudah mendapatkan laporan dari petani sejak dua bulan yang lalu. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Balai Wilayah Sungai Bali Penida untuk langkah selanjutnya. "Saya sudah laporkan. Silakan tanyakan langsung ke pusat," katanya.


Connect & Share
  • YouTube - Black Circle
  • Google+ - Black Circle
  • Twitter - Black Circle
  • Instagram - Black Circle
  • Facebook - Black Circle
bottom of page