top of page
Other Videos

Kekeringan Akibat Irigasi Jebol, Dampak Penambangan Liar

GIANYAR, BALIPOST.com - Jebolnya trowongan irigasi Desa Buruan, akibat penambangan liar di Tukad Petanu sejak Agustus 2015.

Ternyata berdampak pada bencana kekeringan pada 1830 hektar areal persawahan di wilayah Sukawati dan Blahbatuh. Sementara Pemkab Gianyar tidak bisa berbuat banyak, sebab semua kewenangan baik penertiban tambang liar maupun perbaikan irigasi, merupakan kewenanagan Pemerintah Provinsi dan pusat. Kamis (22/10/2015) di sepanjang Tukad Petanu, nampak deretan tebing sungai yang sudah bopeng, akibat aksi penambangan liar. Tebing yang sudah bopeng itupun nampak rapi, karena di potong dengan mesin. Bahkan satu buah mesin masih ditingalkan buruh tambang saat di pantau Kamis siang kemarin. Ironisnya kondisi ini tidak hanya terjadi pada satu titik, melainkan ada belasan titik serupa di sepanjang aliran sungai yang tercatat sebagai WBD tersebut. Ironisnya, limbah dari penambangan batu padas ini di buang begitu saja di sepanjang pinggiran sungai. Dampak dari aksi ini, sangat terlihat dari warna aliran air yang coklat keruh.

Dampak paling ekstrim akibat penambangan liar tanpa ijin operasi ini ialah, jebolnya trowongan irigasi di Desa Buruan pada Agustus 2015 lalu. Sehingga air yang seharunya mengaliri persawahan kini justru terbuang ke Tukad Petanu. Sementara ribuan sawah di Kecamatan Sukawati dan Blahbatuh yang menanti aliran air dari terowongan tersebut, kini harus mengalami kekeringan di tengah kemarau panjang. Berdasarkan data dari dinas PU, total ada 1830 hektar sawah yang kini mengalami kekeringan. Terdiri dari 600 hektar sawah di 14 Subak, di Kecamatan Sukawati dan 1230 hektar sawah dari 21 subak di Kecamatan Blahbatuh. Sementara Pemkab Gianyar tidak bisa berbuat banyak memperbaiki kondisi tersebut. Sebab masalah irigasi di atas areal 3000 hektar sudah menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai Bali Panida Di bawah Dirjen Sumber Day Air Kementrian PU.

“Semenjak terbitnya Permen PU No 14 tahun 2014 tentang pengelolaan daerah irigasi, kewenangan perbaikan saluran irigasi sudah beralih dari pemerintah Kabupaten ke pusat, kalau di Provinsi Bali ada perpanjangan tangannya yaitu kewenangan Balai Wilayah Sungai Bali Panida. “ ucap Kasi Operasi Permeliharan Sumber Daya Air PU Kabupaten Gianyar Made Sujana, saat sidak ke Tukad Petanu mendampingi Dewan Gianyar, Satpol PP Gianyar dan TNI. Pasca turunnya Peraturan Menteri tersebut, kini pihaknya hanya bisa sebatas berkordinasi, bila ada saluran irigasi di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai Bali Panida yang mengalami kerusakan. “ Kalau kami punya pasti sudah kami ambil, Cuma kalau kami dari Pemkab menganggarkan untuk perbaikan itu kan menyalahi ketentuan , bisa ditangkap KPK,“ ujarnya.

Sementara Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Gede Daging mengatakan, dengan adanya UU 23 tahun 2014 tentang pengalihan kewenangan pertambangan dari pemerintah daerah ke Pemerintah Provinsi. Otomatis menggugurkan Perda No 5 Tahun 2014 Kabupaten Gianyar tentang kawasan pertambangan. “Jadi karena pengalihan kewenanagan itu, bila sekarang ada penambang liar seperti ini, harusnya ditindak pidana atas dasar hukum UU No 4 tahun 2014 tentang pertambangan mineral dan batubara. Jadi sekarang penindakan seharusnya dilakukan polisi. “ jelasnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Gianyar I Nyoman Artawa yang turut serta memantau lokasi tersebut mengatakan pihaknya akan segera berkordinasi dengan instansi terkait, yang memiliki kewenangan untuk menertibkan penambang illegal. “Sesuai dengan aturan yang ada ini seharusnya mamang sudah masuk ke ranah pidana, jadi secapatnya kami akan berkordinasi ke intansi terkait serta ke Provinsi untuk penertiban ini. “ tegasnya. (manik asta jaya/balipost)


Connect & Share
  • YouTube - Black Circle
  • Google+ - Black Circle
  • Twitter - Black Circle
  • Instagram - Black Circle
  • Facebook - Black Circle
bottom of page