Penambang Liar, Dinas PU Gianyar: ‘Saat Kami Datang, Mereka Hilang’
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Penambangan batu padas tanpa izin (liar) di sejumlah sungai di Gianyar masih terjadi. Hanya saja dinas terkait tidak bisa melakukan tindakan dan hanya bisa sekedar melaporkan saja ke Provinsi Bali.

"Kami di kabupaten hanya bertugas melakukan pelaporan apabila ditemukan penambangan liar," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Gianyar, Ida Bagus Sudewa kepada Tribun Bali, Rabu (14/10/2015).
Ia mengakui bahwa penambangan batu padas memang masih marak terjadi. Ia pun sudah melaporkannya kepada Provinsi. Namun sayangnya, hingga kini belum ada tindakan berarti untuk menghentikan aktivitas penambangan tersebut. "Karena tugas kami melaporkan saja, ya saya laporkan. Padahal sudah cukup lama. Mungkin karena baru awal tahun ini diambil alih," tuturnya.
Pihaknya tidak bisa melakukan penindakan karena provinsi yang melakukannya. Ada tiga lokasi yang menjadi primadona penambang, seperti kawasan Tukad Sumampan, Tukad Pekerisan maupun Tukad Petanu. Namun sebelumnya bukan berarti pihaknya tak melakukan penindakan. Beberapa kali menggelar inspeksi mendadak, tak jarang mereka berhasil mengelabui petugas. "Kami diajak kucing-kucingan oleh penambang. Saat kami datang, mereka hilang," katanya. Satpol PP Kabupaten Gianyar juga tidak bisa menghentikan penambangan liar. Aparatur penegak peraturan daerah ini hanya bisa menghentikan aktivitas tersebut dengan Perda nomor 12 tahun 1992 tentang kebersihan dan ketertiban umum.
Itupun sebatas ketika limbah tambang dibuang ke sungai. Bisa diberikan surat peringatan serta penyitaan alat kerja. Setelahnya mereka mulai lagi, membandel dan terus menggali. "Kalau mereka buang limbah penggalian ke sungai, iya kami bisa gunakan itu (Perda nomor 12 tahun 1992 tentang kebersihan dan ketertiban umum)," ucapnya.