Galian C Ancam Pura Dalem Suci Selaungan
Pura Dalem Suci Selaungan yang diempon warga Pasek Gelgel Desa Songan, Kecamatan Kintamani yang berlokasi terancam ambruk. Penyebabnya aktivitas Galian C yang berada di lokasi Banjar Dalem tersebut tinggal hitungan meter saja dari pura.

Alhasil, Kamis (5/12), 25 orang perwakilan pengempon pura menuju Polsek Kintamani, melaporkan dugaan perusakan lingkungan di sekitar lingkungan pura. Sekitar pukul 11.15 Wita, rombongan melaporkan Jro Sudaya,50, asal Banjar Dalem, Desa Songan Kintamani.
Menurut perwakilan pengempon Pura Dalem Suci Selaungan, Ardawinata, sejumlah penglingsir sepakat permasalahan ini dilaporkan ke pihak kepolisian setelah pendekatan secara kekeluargaan hingga somasi empat hari lalu diabaikan. “Jarak pura dengan galian C kan hitungan beberapa meter lagi. Ini terus dilakukan dan pura terancam ambruk,” ujar Ardawinata. Posisi Galian juga sedikit curam tinggi. Hingga sewaktu-waktu keberadaan pura ini terancam bisa ambruk. Tetapi penggalian terus dilanjutkan. Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Kintamani, Kompol Ketut Widia, mengakui adanya laporan dari perwakilan warga mengenai kerusakan lingkungan yang dapat mengancam keberadaan Pura. “Laporan ini akan kita cross check ke lapangan, bagaimana sejatinya laporan ini sampai masuk ke polisi,” tandas Kompol Widia. Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Made Sudarma Putra, juga mengakui bakal cek TKP terkait laporan itu.
“Misalnya mengecek izin dan sertifikat tanah di lokasi di Galian C itu,” terang Mantan Kasat Narkoba Polres Bangli ini. Termasuk koordinasikan dengan pihak masyarakat di bawah, bagaimana sebenarnya peristiwa itu terjadi. Sementara itu Camat Kintamani, Dirgayusa mengakui terkait aktivitas Galian C itu sebenarnya belum ada aturan pengelolaannya. “Jadi permasalahan ini belum bisa didefinisikan, karena belum ada dasar hukumnya. Laporan secara formal belum kami terima. Namun begitu kita siap bakal memfasilitasi,” tandas Dirgayusa. Disebutkan bahwa prosedur formal Galian C dimulai dari laporan ke Kepala Dusun, lalu Perbekel dan selanjutnya ke Camat. “Jadi dasar untuk melakukan imbauan belum bisa disampaikan. Mengingat pengelolaan Galian C itu belum ada dasar hukumnya,” kilah Dirgayusa sumber:nusabali.com